Kolom
Home » Article & News » Panggulan Zul Hasan Bukan Pencitraan

Panggulan Zul Hasan Bukan Pencitraan

Momen Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) berjalan memanggul sekarung beras sambil menyapa masyarakat saat meninjau lokasi terdampak bencana banjir bandang di Koto Panjang Ikur Koto, Koto Tangah, Padang, pada Minggu 30 Desember 2025, mendapat sorotan, apakah sekadar pencitraan?

Seperti biasa, warganet terpapar alias mengonsumsi cuplikan (potongan) video yang viral dan ramai-ramai melakukan penghakiman. Apakah salah? Tidak juga, setiap warga punya hak apapun untuk menilai bagaimana kiprah dan tingkah pejabat publik. Tapi, bolehlah kiranya kita lihat lebih jauh, tak sekadar potongan video saja.

Alkisah, terdapat tiga video yang diunggah oleh PAN TV. Dalam video pertama, terlihat Anggota DPR RI Fraksi PAN, Verrel Bramasta, menjelaskan kondisi rumah warga yang hanyut terseret aliran sungai. Anggota DPR RI lainnya, Surya Utama (Uya Kuya), tampak berbicara dengan seorang ibu korban bencana yang masih kehilangan anggota keluarganya.

Pada bagian berikutnya, Zulhas yang merupakan Ketua Umum PAN menjelaskan soal kondisi rumah warga yang hilang akibat banjir dan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menyiapkan lahan relokasi, sementara pemerintah akan membangun kembali rumah warga secepat mungkin.

Pada video kedua, Zulhas terlihat menenangkan seorang ibu dan masyarakat lain yang menangis karena kehilangan harta benda akibat banjir. Ia memberi dorongan semangat bahwa pemerintah akan hadir membantu, termasuk memastikan hunian warga dapat dibangun kembali.

Video ketiga menampilkan momen yang kemudian menjadi viral: Zulhas memanggul satu karung beras, menghampiri para korban, dan ikut membantu membersihkan sisa-sisa lumpur di lingkungan warga. Ia kembali menegaskan komitmen pemerintah serta kesediaannya memberikan bantuan secara pribadi.

Apakah apa yang dilakukan sosok Zulkifli Hasan ini salah dan sekadar pencitraan? Tidak juga. Justru di tengah banyak pejabat yang absen, dirinya terang hadir di lokasi bencana dan jelas kirim bantuan nyata, terlepas berapa banyaknya. Dalam kondisi demikian, tak peduli siapa yang datang. Biasanya, warga yang terdampak bencana mengenang dan mengingat siapapun yang datang membantu. Di sini, sosok ini hadir.

Dalam perspektif normatif, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan kewajiban pejabat negara untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta pemulihan bagi warga yang terdampak bencana. Panggulan beras, bukan pencitraan, tapi aksi nyata. Kecuali kalau dia hanya melakukan itu pura-pura. Nyatanya, dia datang ke lokasi dan berikan bantuan. Suka atau tidak suka, itulah faktanya.

Kalau kita baca dalam perspektif branding politik, ketika dirinya terlihat memanggul beras dalam sebuah kegiatan sosial, sebagian publik mungkin menilainya sebagai strategi untuk menarik perhatian atau membangun citra tertentu. Namun, tindakan tersebut juga bisa dipahami sebagai bentuk keterlibatan langsung seorang pemimpin dalam aktivitas kemanusiaan. Tindakan itu bisa dibaca tidak semata-mata sebagai pencitraan, tetapi sebagai bentuk komunikasi simbolik yang berpotensi mencerminkan kedekatan dan keterlibatan langsung dengan masyarakat. Melalui lensa teori pencitraan dan branding, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari identitas komunikatif seorang pemimpin yang ingin menunjukkan empati dan kehadiran nyata di tengah masyarakat. Saya kira, ini tak jadi soal.

Begitulah. Perkara dirinya punya problem masa lalu  terkait dengan izin-izin pengelolaan hutan yang dinilai menjadi penyebab banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, itu perkara lain yang perlu diurai lebih detail lagi. Saya hanya ingin mendudukkan perkara sebagaimana mestinya.  Justru,  saat ini kita perlu dorong semakin banyak lagi pejabat yang datang turun langsung berikan bantuan, bukan justru penghakiman. []

(Yons Achmad. Pengamat Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *