Kolom
Home » Article & News » Komunikasi Senyap Mardiono

Komunikasi Senyap Mardiono

Muhammad Mardiono, Pelaksana Tugas (plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), tak disangka, bisa jadi Ketua Umum partai berlambang Kabah ini. Padahal sebelumnya, Mardiono oleh banyak kalangan dianggap gagal memimpin PPP. Partai ini pada pemilu 2024 bahkan wakilnya tak bisa masuk Senayan. Jadi, dirinya dinilai tidak layak memimpin PPP lagi.

Sebelumnya, Muhamad Mardiono dan rivalnya Agus Suparmanto saling mengklaim terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) periode 2025-2030 dalam Muktamar X. Saling klaim itu memunculnya dualisme kepemimpinan.

Dalam sejarah perpolitikan, dualisme di tubuh PPP sejatinya memang bukanlah fenomena baru. Sejarah partai ini berulang kali diwarnai oleh konflik kepemimpinan yang berujung pada lahirnya dua kubu. Kabar baiknya, kali ini bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.

Pasca Kementerian Hukum (Kemenkum) telah resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan periode 2025–2030 pada Senin 6 Oktober 2025. Hal ini mengakhiri dualisme di tubuh PPP. Tandanya, Agus Suparmanto dan Taj Yasin yang sempat berseberangan dengan Mardiono, telah masuk dalam satu kepengurusan tersebut. Menjadi waketum dan Sekjend.

Di lain pihak, mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy menegaskan, bergabungnya Agus Supartmanto ini menandakan sudah terjadi islah dengan Mardiono, meskipun dia sempat menyinggung, bahwa ini tak 100 persen sesuai AD/ART partainya. Menurut Rommy, meski kebijakan ini tak memuaskan semua pihak, dia memuji langkah Menteri Hukum yang cepat mencari jalan keluar dalam relatif singkat.

Begitulah realitas politik kita. Meski tidak berarti secara ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) islah tersebut dibenarkan, namun dalam politik, kompromi dan kesepakatan para pihak letaknya di atas peraturan.

Riak-riak penolakan dan kritik tentu ada. Di tengah kesepakatan islah Mardiono dan Agus Suparmanto, sejumlah kader PPP yang mengatasnamakan gerakan PPP Bersatu masih berencana mengajukan gugatan terhadap pengesahan SK kepengurusan tersebut.

Petisi penolakan pengesahan SK PPP Mardiono tersiar di platform daring bertajuk “Menolak SK Menkum Mardiono”. Gugatan itu didasari atas pelanggaran prosedur pengesahan, sebagaimana ketentuan Pasal 10 dan 21 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.

Melihat kasus di atas, saya meniliai Mardiono berhasil menjalankan apa yang kita sebut saja komunikasi senyap. Tanpa koar-koar di media, melakukan lobi-lobi politik yang strategis. Dalam hal ini dengan pemerintah, Menteri Hukum, begitu juga dengan lawan atau rival politiknya politiknya.

Pada akhirnya, berhasil mendudukkan dirinya tetap sebagai orang nomor 1 di partai. Sementara, rivalnya harus mengalah menjadi wakil ketua, sekjen yang harus mendukung kepemimpinannya. Sebuah strategi komunikasi senyap yang secara ciamik mengakhiri konflik politik yang sempat memanas sebelumnya. Dua jempol untuk Mardiono.

(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *