Jurnalisme dan media sosial, dua “makhluk” yang berbeda. Bisakah dikawinkan? Ketika membincang jurnalisme, dulu bayangkan kita mengacu pada produk-produk yang disiarkan oleh beragam media seperti televisi, radio, media cetak dan berikutnya media online. Mereka yang bekerja di ranah ini, mungkin tak mengenyam pendidikan formal jurnalistik (Ilmu Komunikasi) di kampus. Tapi, dalam ritme kerjanya, prinsip-prinsip jurnalisme di ruang redaksi tetap menjadi semacam pegangan sebagai konsekuensi dari profesi yang dijalankan.
Kini, dengan hadirnya media sosial, melalui beragam platform seperti Twitter (X), Facebook, Instagram, Youtube, Tiktok, banyak yang merasa sudah bisa membuat semacam “Media”. Perkembangan terbaru, orang menyebutnya dengan istilah homeless media, yaitu “media” yang beroperasi tanpa domain atau situs web resmi, sehingga sangat bergantung pada platform media sosial sebagai kanal utama dalam memproduksi dan menyebarkan konten kepada audiens.
Tempo hari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menggandeng homeless media ini dalam wadah “New Media Forum”. Istilah homeless media barangkali kurang enak didengar, maka diskusi menyimpulkan lebih enak kalau dinamakan dengan “New Media” saja. Mereka diantaranya, Folkative, Indozone, Dagelan, Indomusicgram, Infipop, Narasi, Muslimvlog, USS Feed, Bapak-Bapak ID, Menjadi Manusia, GNFI, Creativox, Kok Bisa?, Pandemic Talks, TaubaTers, Kawan Hawa dll.
Dalam diskursus media, homeless media sering disebut dan diidentifikasikan sebagai new media (media baru) dalam dunia jurnalistik, terutama karena mereka memproduksi konten berita dan informasi sepenuhnya melalui platform media sosial atau kanal digital tanpa memiliki situs web atau kantor resmi. Namun, statusnya sebagai produk jurnalistik masih sering diperdebatkan.
Memang, sifat sebagai “New Media” sama seperti new media pada umumnya, homeless media menggunakan teknologi digital dan jaringan internet, serta memiliki keunggulan berupa agilitas, biaya operasional yang rendah, dan kedekatan organik dengan audiens muda. Akan tetapi, rupanya absennnya nilai-nilai jurnalistik menjadi problem.
Kritik datang dari Dewan Pers. Di mana, Dewan Pers menegaskan bahwa homeless media tidak secara otomatis diakui sebagai institusi pers formal. Konten yang mereka hasilkan tidak dapat disebut sebagai karya jurnalistik jika tidak mematuhi kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (seperti prinsip verifikasi).
Diskusi kemudian mengerucut, secara ringkas, homeless media adalah bagian dari lanskap new media, tetapi agar dianggap menjalankan jurnalisme yang kredibel, mereka tetap wajib mematuhi disiplin verifikasi layaknya jurnalis profesional.
Saya kira, pada titik ini, mengawinkan antara “Jurnalisme” dan “Media Sosial” bukan suatu hal yang tabu. Justru menjadi semacam tantangan praktis dan akademik tersendiri. Bagaimana kemudian “Jurnalisme Media Sosial” menjadi spirit dan harapan baru bagi publik, juga bagi para praktisi media.
(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment