Kolom
Home » Article & News » Saya Pedangdut, Bukan Koruptor (Komunikasi Publik Bupati Pekalongan Ketika Kena OTT KPK, Efektifkah?)

Saya Pedangdut, Bukan Koruptor (Komunikasi Publik Bupati Pekalongan Ketika Kena OTT KPK, Efektifkah?)

Sebuah judul berita menarik perhatian. Terkait dengan kasus OTT KPK Bupati Pekalongan periode 2025-2030.  Baru setahunan menjabat periode kali ini, sudah tertangkap tangan karena kasus korupsi. Judul beritanya “Dalih Pedangdut Bupati Fadia Usai Kena OTT Tak Mempan bagi KPK” (Detikcom/5/Maret/2026).

Isinya, tentang bagaimana KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap Fadia berdalih tak memahami aturan karena dirinya dulu seorang pedangdut.

Adapun dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menyebut perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Gambaran kerugian negaranya seperti ini.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Berikut rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam hal ini, tentu saya tidak akan fokus pada kasus hukumnya. Tapi, bagaimana komunikasi publik yang dilakukan. Apakah dengan menyatakan misalnya “Saya Pedangdut, Bukan Koruptor” akan menyelamatkan kasusnya? Saya kira sulit. Dalih seorang pedangdut yang mengklaim dirinya tidak paham aturan, tidak paham hukum, sepertinya juga kurang masuk akal. Kenapa?

Menelisik kiprah politiknya, Fadia Arafiq bukan pedangdut yang ujug-ujung jadi bupati dan setahun kemudian ketangkap OTT KPK.

Dirinya adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, sosok memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.

Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wabup Pekalongan pada 2011-2016. Dia kemudian menjadi Bupati Pekalongan pada 2021. Fadia kembali terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030.

Respons awal yang dilakukan Fadia yang mengklaim tidak pernah terkena OTT, tidak menerima apa pun, memang merupakan bentuk klaim defensif yang biasa muncul dalam situational crisis communication. Termasuk berdalih “Saya hanya Pedangdut”.

Saya kira, komunikasi publik dengan narasi demikian tak begitu bisa menyelamatkan. Ketika narasi ini digunakan sebagai tameng atas tuduhan serius seperti korupsi, hal tersebut bisa dianggap meremehkan ekspektasi publik terhadap pejabat. Komunikasi semacam itu berpotensi memperparah krisis reputasi karena publik menginginkan klarifikasi yang berbasis fakta dan bukan sekadar retorika identitas “Saya Pedangdut”.

Dengan demikian, “Saya Pedangdut, Bukan Koruptor” dalam kasus Fadia Arafiq menunjukkan bahwa komunikasi publik seorang pejabat di tengah krisis hukum sebatas pembelaan diri semata. Penyangkalan tanpa disertasi argumentasi, data, fakta pada akhirnya hanya sebatas upaya pengalihan isu semata.

Lantas, bagaimana sebaiknya komunikasi publik pejabat Ketika tiba-tiba terkena kasus korupsi dan kena OTT KPK?

“Teorinya” mungkin begini. Komunikasi publik ketika pejabat terkena kasus korupsi dan mengalami OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mengedepankan transparansi, sikap kooperatif, dan penghormatan penuh terhadap proses hukum. Respons sebaiknya tenang, berbasis fakta, tidak emosional, serta menghindari penyangkalan prematur yang berpotensi merusak kredibilitas.

Pejabat perlu menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta menunjukkan empati atas kegelisahan masyarakat. Konsistensi pesan dan keterbukaan menjadi kunci, karena dalam situasi krisis, kepercayaan publik lebih ditentukan oleh sikap bertanggung jawab daripada retorika pembelaan diri.

Tapi apa boleh buat, ketika pejabat tiba-tiba ketangkap KPK, jangankan berpikir urusan publik atau bagaimana pemerintahan terus berjalan, biasanya, memang semua bakal lebih sibuk membela diri. Di sini, pada akhirnya pejabat atau banyak orang barangkali boleh meremehkan “Ilmu Komunikasi Publik” pada awalnya. Tapi, pada situasi krisis, tak hanya saat muncul isu dugaan korupsi, juga pada kasus-kasus lain, komunikasi publik yang pas dalam setiap keadaan, ternyata memang diperlukan dan tentu saja tak bisa diremehkan. []

(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id. Penulis Serial “OTW Komunikasi Publik”)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *