Pernyataan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang menyebut Al Quran tidak mempopulerkan zakat memicu polemik. Kontroversi bermula saat Menag berbicara dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Nasaruddin mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat.”
Maka, tak lama, media sosial kembali gaduh.
Misalnya, Kader PKB Umar Hasibuan langsung melontarkan kritik keras.
Lewat akun X pribadinya, Jumat (27/2/2026), Umar menyebut pernyataan tersebut “miris” mengingat Nasaruddin menyandang gelar profesor sekaligus menjabat sebagai Menteri Agama.
“Gelar profesor dan Menag dan sungguh miris saat dia bilang Alquran tak mempopulerkan zakat,” tulis Umar.
Ia menegaskan terdapat 26 ayat dalam Al Quran yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam menunaikan zakat. Umar bahkan menyebut sejumlah rujukan ayat, seperti QS Al Baqarah ayat 43 dan QS At-Taubah ayat 103.
“Banyak baca bos, ada 26 ayat dalam Al Quran yang perintahkan bayar zakat,” tegasnya. (Seperti dikutip dari fajar.co.id/28/2/2026).
Tak lama, pihak Kemenag dan Menag klarifikasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya soal zakat yang menimbulkan kesalahpahaman. Menurut dia, dirinya tidak bermaksud menihilkan kewajiban berzakat bagi umat muslim.
“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari sosial media resmi Kementerian Agama RI, Minggu (1/3/2026).
Imam Besar Masjid Istiqlal itu menyatakan, zakat itu adalah fardu’ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan. Karenanya, pernyataan dirinya saat acara Forum Sarasehan 99 Ekonomi Syariah merupakan bentuk dorongan kepada umat agar yang dilakukan tidak hanya tindakan berzakat, namun melakukan instrumen lain seperti wakaf, infaq dan sadaqah.
“Maksud pernyataan saya dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah itu adalah ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat, dari sekadar hanya zakat oriented, zakat semuanya serba zakat sebagai kewajiban dasar, menuju optimalisasi beragam instrumen. Baik wakaf, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, luqathah, fai’, ghanimah, mudharabah, musyarakah. Ada 27 itu,” ungkap dia.
Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara yang berhasil bangkit sektor ekonominya dari praktik selain zakat. Mulai dari Qatar, Kuwait, Emirat Arab, termasuk juga Mesir dan Sudan.
“Mereka itu bangkit itu tidak mengandalkan only zakat ya. Justru wakaf yang paling produktif, paling luas. Di sana instrumen wakaf melalui Kementerian Wakaf menjadi motor penggerak pembangunan yang sangat masif,” sebut dia.
“Inilah model yang ingin kita adopsi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia. Demikian penjelasan ini,” dia menandasi. (Seperti dikutip dari liputan6.com/1 Maret/2026)
Sebagai informasi, berikut pernyataan Nasaruddin sebelumnya yang menjadi kontroversi soal zakat:
…Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Qur’an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah.
Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya umat Islam itu kalau pengeluarannya terhadap agamanya hanya zakat. Cuma 2,5% lho. Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9% kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5%. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar juga memberikan klarifikasi.
Menurutnya, pernyataan Menag dipotong dan keluar dari konteks utuh. Ia menegaskan bahwa pesan utama Menag adalah mendorong umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), untuk tidak berhenti pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen.
Dalam perspektif komunikasi publik, memang bukan ranahnya untuk mengkaji zakat populer atau tidak dalam Al-Quran. Ini perlu pengkajian serius. Di sini, saya hanya mencatat dan mendokumentasikan bagaimana sambutan, ceramah atau pernyataan pejabat publik, sangat berpotensi menjadi polemik ketika misalnya dipotong begitu saja tanpa konteks dan narasi yang utuh.
Hal ini, tentu menjadi perhatian dan kehati-hatian pejabat publik ke depan untuk berucap dengan meminimalkan kesalahpahaman, dengan pilihan-pilihan kata yang tepat. Memitigasi dari awal risiko sehingga tidak harus kembali repot-repot bikin klarifikasi setelahnya. []
(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment