Kolom
Home » Article & News » Tafsir Kontroversi Fatwa Dasco “Medsos Tidak Sehat”

Tafsir Kontroversi Fatwa Dasco “Medsos Tidak Sehat”

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyentil kondisi media sosial di Indonesia yang dinilai sudah tidak sehat akibat maraknya aksi saling caci. Ketua Harian Gerindra ini pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk kembali mempererat tali persatuan nasional demi mendukung efektivitas pemerintahan.

“Karena pada hari ini masyarakat sipil kita tidak kompak, masyarakat sipil kita satu sama lain saling mencaci. Satu sama lain saling mempertanyakan kebijakan pemerintah dengan tidak sehat, di medsos itu saya lihat sudah tidak sehat,” ujar Dasco melalui unggahan di kanal media sosial Raffi Ahmad, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, fenomena polarisasi dan maraknya ujaran kebencian di media sosial dapat menghambat fokus pemerintah dalam bekerja.

Ia menegaskan bahwa kritik seharusnya berlandaskan data dan solusi, bukan sekadar sentimen personal atau kelompok yang dapat mengaburkan substansi kebijakan publik.

Dasco menekankan bahwa visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan rakyat memerlukan sinergi yang kuat antara negara dan masyarakat.

Ia menilai stabilitas sosial merupakan variabel penentu keberhasilan program pemerintah di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Kita perlu persatuan nasional dan sumbangsih yang bukan omon-omon. Itu yang kita minta kepada kawan-kawan masyarakat sipil sekalian,” tegasnya.

Sebagai tokoh sentral koalisi pemerintahan, Dasco mengajak masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata.

Ia kembali menegaskan bahwa dukungan moral dan persatuan nasional adalah modal utama yang dibutuhkan Presiden Prabowo saat ini.

“Kalau kita tanya, Prabowo hanya perlu satu persatuan nasional baik dalam mengkritisi, baik dalam memberikan ide maupun kemudian subangsih yang nyata,” tutup Dasco.

Pernyataan demikian menarik. Dalam perspektif komunikasi public, bisa kita tafsirkan sebagai refleksi dari ketegangan antara kebutuhan stabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk mengekspresikan pendapat di ruang publik.

Dalam era digital, media sosial telah berkembang menjadi ruang diskursus politik yang penting, di mana warga negara dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun dukungan terhadap kebijakan pemerintah secara langsung tanpa perantara. Fenomena ini mengubah pola komunikasi antara negara dan masyarakat dari yang sebelumnya bersifat satu arah menjadi lebih interaktif dan partisipatif.

Sementara itu, media sosial sering dipahami sebagai bentuk baru dari ruang publik digital yang memperluas konsep public sphere yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas. Dalam kerangka ini, ruang publik merupakan arena diskusi rasional di mana warga dapat membahas persoalan bersama secara terbuka. Kehadiran media sosial membuat proses tersebut lebih inklusif karena memungkinkan partisipasi masyarakat luas.

Namun, keterbukaan ini juga membawa konsekuensi munculnya konflik wacana, polarisasi, hingga ekspresi emosi yang keras. Oleh karena itu, apa yang disebut sebagai “ketidaksehatan” media sosial sering kali merupakan manifestasi dari dinamika demokrasi yang sedang berlangsung, terutama ketika masyarakat memanfaatkan ruang digital untuk mengawasi dan mengkritik kekuasaan.

Pernyataan bahwa kritik di media sosial dapat mengganggu fokus pemerintah juga memperlihatkan perspektif komunikasi kekuasaan yang melihat opini publik sebagai faktor yang berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan. Dalam perspektif demokrasi, pandangan ini dapat diperdebatkan karena kritik publik justru merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Dalam teori demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl, kebebasan berpendapat dan kebebasan mengkritik pemerintah merupakan salah satu prasyarat utama demokrasi.

Kritik yang muncul di ruang publik, termasuk media sosial, berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas yang memaksa pemerintah untuk tetap responsif terhadap kepentingan masyarakat. Dengan demikian, menganggap kritik sebagai gangguan dapat berisiko menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak cukup terbuka terhadap partisipasi publik.

Di sisi lain, kekhawatiran mengenai maraknya ujaran kebencian dan caci maki di media sosial juga tidak sepenuhnya tanpa dasar. Dalam studi komunikasi digital, banyak peneliti menunjukkan bahwa media sosial dapat memperkuat polarisasi politik dan memicu penyebaran informasi yang emosional serta provokatif. Manuel Castells dalam karyanya Networks of Outrage and Hope menjelaskan bahwa media digital memungkinkan mobilisasi emosi kolektif yang dapat mempercepat penyebaran kemarahan publik terhadap institusi politik.

 Kondisi ini sering membuat diskursus publik bergeser dari perdebatan rasional menuju pertarungan identitas dan sentimen. Dalam situasi seperti itu, kualitas percakapan publik memang dapat menurun dan menciptakan iklim komunikasi yang tidak produktif.

Namun, persoalan utama dalam pernyataan seperti yang disampaikan oleh Dasco terletak pada kemungkinan terjadinya pencampuran antara kritik politik yang sah dengan ujaran kebencian yang melanggar norma hukum. Kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang juga dilindungi oleh prinsip kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Dalam konteks ini, media sosial sering berfungsi sebagai perpanjangan dari ekosistem media yang lebih luas, termasuk jurnalisme warga. Jika kritik publik dianggap sebagai bentuk komunikasi yang tidak sehat, maka muncul potensi pembatasan ruang demokrasi karena pemerintah dapat memiliki legitimasi untuk mengontrol narasi yang berkembang di masyarakat.

Isu ini juga berkaitan dengan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi. Kebebasan pers tidak hanya merujuk pada kebebasan institusi media profesional, tetapi juga pada kebebasan masyarakat untuk mengakses dan menyebarkan informasi. Dalam era digital, batas antara produsen informasi dan konsumen informasi semakin kabur.

Warga negara dapat berperan sebagai penyebar informasi sekaligus pengkritik kebijakan publik. Oleh karena itu, ruang digital menjadi bagian dari ekosistem komunikasi demokratis yang harus dijaga keseimbangannya antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan upaya mencegah penyebaran ujaran kebencian.

Secara keseluruhan, pernyataan Dasco dapat dilihat sebagai refleksi dari tantangan komunikasi pemerintah di era digital. Pemerintah menghadapi situasi di mana opini publik berkembang sangat cepat dan tidak selalu dapat dikontrol melalui mekanisme komunikasi formal. Namun, dalam perspektif komunikasi publik yang demokratis, dinamika tersebut seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses partisipasi warga negara dalam mengawasi kekuasaan.

Tantangan utama bukanlah membatasi kritik yang muncul di media sosial, melainkan meningkatkan kualitas diskursus publik melalui transparansi kebijakan, literasi digital, dan dialog yang lebih terbuka antara pemerintah dan masyarakat.

(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *