Kolom
Home » Article & News » CATATAN AKHIR PEKAN (3): Angin Optimisme Masih Samar Terdengar (Dari Isu Pilkada Lewat DPRD, UU Perampasan Aset Sampai Percepatan Pembangunan IKN)

CATATAN AKHIR PEKAN (3): Angin Optimisme Masih Samar Terdengar (Dari Isu Pilkada Lewat DPRD, UU Perampasan Aset Sampai Percepatan Pembangunan IKN)

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat di awal 2026 dan segera memantik perdebatan publik. Alasan yang kerap dikemukakan oleh sebagian elite politik adalah tingginya biaya pilkada langsung serta maraknya politik uang di tingkat lokal. Namun, kemunculan ide ini memperlihatkan bagaimana reformasi elektoral di Indonesia belum sepenuhnya tuntas dan masih rentan mengalami kemunduran, terutama ketika stabilitas elite dan efisiensi prosedural dijadikan alasan utama di atas prinsip partisipasi rakyat.

Sejumlah pengamat politik menilai gagasan Pilkada DPRD bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyangkut relasi kekuasaan antara rakyat dan elite. Pemilihan pemilihan langsung sendiri saya kira merupakan koreksi historis atas praktik sentralisasi dan oligarkisasi kekuasaan lokal pada masa lalu. Ketika hak memilih kepala daerah ditarik kembali ke DPRD, proses politik berpotensi kembali terkonsentrasi pada elite partai dan membuka ruang transaksi politik yang sulit diawasi publik.

Perdebatan ini semakin relevan bila dikaitkan dengan isu inklusivitas dan partisipasi luas dalam perspektif demokrasi modern. Dalam konteks Indonesia, pilkada langsung bukan hanya sarana memilih pemimpin, tetapi juga medium pembelajaran politik warga. Menghilangkan atau membatasi mekanisme ini berarti mengurangi ruang warga untuk terlibat aktif dalam proses politik yang menyentuh kehidupan mereka sehari-hari. PDIP sudah menyatakan penolakannya, sementara partai-partai lain sepertinya mengamini saja. Kita pantau terus perkembangannya.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset menghadirkan kontras yang tajam dalam agenda politik nasional. Jika Pilkada DPRD dipersepsikan sebagai potensi kemunduran demokrasi, maka RUU ini justru dilihat publik sebagai harapan besar dalam agenda pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku belum atau tidak dapat dijatuhi pidana, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.

Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset banyak datang dari masyarakat sipil dan akademisi hukum. Mereka berargumen bahwa tanpa instrumen ini, upaya penegakan hukum terhadap korupsi selalu timpang karena pelaku bisa tetap menikmati hasil kejahatan. Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi yang dibiarkan berarti pengalihan sumber daya publik dari rakyat ke segelintir elite, yang pada akhirnya memperlebar ketimpangan sosial dan menggerus kepercayaan terhadap negara.

Namun, kekhawatiran juga muncul dari sebagian politisi dan pengamat hukum mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan negara. Diskursus ini mengingatkan pada di mana negara demokratis harus menjaga keseimbangan antara efektivitas kekuasaan dan perlindungan hak warga. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, undang-undang yang dimaksudkan untuk keadilan justru bisa berubah menjadi alat represi.

Isu ketiga, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menempati posisi strategis sekaligus kontroversial. Pemerintah mempromosikan IKN sebagai simbol pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi jangka panjang. Dalam narasi resmi, IKN diharapkan menciptakan pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban Jawa, dan membuka peluang kesejahteraan bagi kawasan timur Indonesia.

Meski demikian, kritik terhadap IKN tetap mengemuka, terutama terkait prioritas anggaran, dampak lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal. Sejumlah akademisi tata kota dan ekonomi pembangunan mengingatkan bahwa megaproyek sering kali menghasilkan manfaat besar bagi investor dan kelas menengah atas, tetapi manfaatnya tidak selalu langsung dirasakan oleh rakyat kecil jika tidak disertai kebijakan sosial yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna.

Pada akhirnya, ketiga isu ini memperlihatkan persimpangan penting bagi demokrasi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Wacana Pilkada DPRD berpotensi mengurangi kedaulatan rakyat jika partisipasi politik dipersempit; RUU Perampasan Aset menawarkan harapan pemulihan keadilan ekonomi jika dirancang akuntabel; sementara pembangunan IKN akan menentukan apakah negara mampu menghadirkan kesejahteraan yang inklusif atau justru memperdalam ketimpangan. Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh stabilitas politik elite, melainkan oleh sejauh mana kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Menyimak perkembangan di atas, saya kira angin optimisme masih samar terdengar. Sementara, kondisi dan realitas publik sepertinya masih belum bergeser secara signifikan. Publik masih dihantui semacam kondisi perekonomian yang belum bergerak menggembirakan. Masing-masing masih berkutat sendiri-sendiri, rakyat masih terus mencari jalan menyelamatkan kehidupannya sendiri-sendiri. Peran negara yang langsung bisa dirasakan publik pada bulan-bulan berikutnya, saya kira masih terus ditunggu angin segar kehadirannya. []

Yons Achmad. (Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *