Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Kepolisian Republik Indonesia membangun citra sebagai pemimpin yang mengedepankan pendekatan humanis. Dalam berbagai kesempatan, ia tampil dengan pembawaan yang tenang, tidak mudah terpancing emosi, murah senyum, dan jauh dari kesan arogan. Gaya komunikasi seperti ini bukan sekadar persoalan personalitas, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik yang berupaya menghadirkan wajah kepolisian yang lebih bersahabat di tengah masyarakat.
Di era keterbukaan informasi, publik tidak hanya menilai keberhasilan seorang pemimpin dari kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari cara ia menyampaikan pesan, membangun empati, serta mengelola persepsi publik. Karakter komunikasi tersebut kembali memperoleh perhatian ketika muncul dinamika hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung, berkembang pemberitaan mengenai proses penyidikan yang memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk dugaan rivalitas antara Polri dan Kejaksaan.
Dalam situasi seperti itu, persepsi publik dapat dengan cepat berkembang menjadi narasi bahwa telah terjadi “perang antarjenderal” atau persaingan antarlembaga penegak hukum. Di tengah berkembangnya opini tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memilih melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kedua pimpinan lembaga sama-sama menegaskan bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan tetap solid serta berkomitmen memperkuat sinergi dalam sistem peradilan pidana.
Dari perspektif komunikasi publik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk symbolic communication atau komunikasi simbolik. Di mana, tindakan seorang pemimpin pada saat terjadi krisis sering kali memiliki daya komunikasi yang lebih kuat dibandingkan pernyataan verbal. Kehadiran fisik seorang pemimpin menjadi simbol yang mampu mengurangi ketidakpastian publik sekaligus memperlihatkan arah organisasi yang sebenarnya. Dalam konteks ini, silaturahmi Kapolri ke Kejaksaan tidak hanya dimaknai sebagai agenda kelembagaan, melainkan pesan strategis bahwa hubungan antarinstitusi penegak hukum tetap terjaga meskipun terdapat dinamika penanganan perkara.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan teori Image Restoration yang dikembangkan William L. Benoit. Dalam teori ini dijelaskan bahwa ketika sebuah institusi menghadapi ancaman terhadap reputasinya, langkah yang efektif bukan hanya memberikan klarifikasi, melainkan menunjukkan tindakan nyata yang memperkuat kepercayaan publik. Pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung menjadi bentuk komunikasi restoratif yang bertujuan meredam persepsi negatif mengenai konflik antarlembaga. Komunikasi publik modern menempatkan simbol, gestur, dan tindakan sebagai bagian integral dari pembentukan citra organisasi, sehingga pendekatan humanis yang ditampilkan Jenderal Listyo Sigit menjadi instrumen penting dalam menjaga legitimasi institusi.
Hal ini selaras dengan pandangan bahwa komunikasi publik pejabat negara harus mampu membangun rasa percaya (trust), mengurangi ketidakpastian (uncertainty), serta menghadirkan ketenangan sosial di tengah masyarakat. Sementara itu, di era media digital, simbol kepemimpinan sering kali lebih cepat membentuk opini publik dibandingkan narasi panjang dalam konferensi pers. Oleh karena itu, tindakan seorang pemimpin yang menunjukkan kedekatan, dialog, dan kolaborasi antarlembaga memiliki nilai komunikasi yang sangat kuat dalam membentuk persepsi masyarakat.
Itu sebabnya, pendekatan humanis yang ditampilkan Jenderal Listyo Sigit memperlihatkan bahwa komunikasi publik bukan sekadar kemampuan berbicara di depan media, melainkan kemampuan membaca situasi, memahami psikologi publik, dan menghadirkan pesan melalui tindakan nyata. Di tengah berkembangnya spekulasi mengenai rivalitas antara Polri dan Kejaksaan, langkah silaturahmi tersebut dapat dipandang sebagai strategi komunikasi yang berorientasi pada stabilitas kelembagaan, pemulihan kepercayaan publik, serta penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Dalam perspektif komunikasi publik, tindakan seperti ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang efektif tidak hanya mengandalkan kewenangan formal, tetapi juga kemampuan mengelola makna (management of meaning), membangun empati, dan menciptakan rasa aman melalui komunikasi yang humanis dan menenangkan. Terkait dengan kasus demikian, maka acungan jempol layak disematkan pada sosok kita kali ini.
(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Comment