Brandstory Opinion
Home » Article & News » Tantangan Komisi Penyiaran Indonesia 2026-2029

Tantangan Komisi Penyiaran Indonesia 2026-2029

Sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026-2029 telah dikukuhkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, Rabu (26/8/2026). Pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung sunyi. Tidak ada kontroversi. Berlangsung wajar, tanpa ada isu-isu besar atau desakan kepada para komisioner maupun secara kelembagaan. Berjalan dengan seremonial biasa.

Namun, hal ini bukan berarti tak ada tantangan baru penyiaran.

Meutya Hafid sendiri, dalam pelantikan, menyinggung beberapa persoalan. Umpamanya, yang paling klasik berupa tantangan profesionalitas dan juga independensi di tengah perkembangan digitalisasi serta media baru. Begitu juga tentang penguatan KPI menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Penyiaran sekaligus memastikan kualitas penyiaran tetap terjaga.

Melengkapi hal ini, saya kira, Komisi Penyiaran Indonesia periode 2026-2029 tetap punya tantangan, setidaknya dalam dua hal, yaitu transparansi dan partisipasi publik.

Transparansi Penyiaran

Hal ini tentu saja terkait dengan keterbukaan informasi mengenai kondisi penyiaran di tanah air. Publik rasa-rasanya belum mengetahui betul peta penyiaran di tanah air. Bagaimana kondisi sebenarnya, baik dari segi kepemilikan media, persaingan dan tantangan usaha, begitu juga konvergensi serta pemandangan umum kondisi penyiaran kita seperti ini.

Bagaimana sesungguhnya struktur kepemilikan media, tingkat konsentrasi kepemilikan, persaingan usaha, tantangan industri, hingga dampak konvergensi media terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran. Semua itu penting diketahui publik karena penyiaran bukan sekadar bisnis, melainkan ruang publik yang menggunakan frekuensi sebagai sumber daya terbatas milik negara.

Tanpa pemetaan kondisi demikian, kerja-kerja KPI sepertinya hanya sekadar menjalankan rutinitas, sebatas business as usual sampai berakhir tanpa capaian yang berarti. Jangan sampai KPI hanya sibuk mengurusi pelanggaran demi pelanggaran, sementara persoalan struktural dalam industri penyiaran justru luput dari perhatian.

KPI perlu memiliki semacam peta besar penyiaran nasional yang diperbarui secara berkala dan bisa diakses publik. Dari sana masyarakat dapat melihat siapa pemainnya, bagaimana persebarannya, apa problem industrinya, bagaimana kualitas programnya, serta ke mana arah perubahan penyiaran di tengah tekanan platform digital.

Transparansi ini tentu saja masuk dalam persoalan internal juga. Terutama, transparansi dalam persoalan anggaran. Berbagai lembaga serupa, kerap terjadi kasus-kasus tuntutan perbaikan dari publik. Dalam konteks KPI tentu saja beragam tuntutan kinerja maupun pengawasan penyiaran yang, umpamanya, untuk lebih pro terhadap penyiaran ramah anak, tegas dalam penyiaran terkait hukum, misalnya terus mendorong penegakan hukum bagi para pelaku korupsi dan sebagainya. Kadang, problemnya bukan pada SDM, tapi kesulitan kerak karena keterbatasan anggaran

Ya. argumen klasik dan apologinya biasanya terkait dengan minimnya anggaran. Nah, di sini keterbukaan publik diperlukan agar masyarakat juga mengetahui anggaran yang diterima dan sejauh mana program pengawasan dan ekosistem penyiaran dilaksanakan dengan baik.

Publik berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima KPI, untuk apa anggaran tersebut digunakan, berapa yang dialokasikan untuk pengawasan, pengaduan masyarakat, riset, literasi penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, hingga program-program edukasi publik. Keterbukaan anggaran bukan semata persoalan administratif. Ini adalah bagian dari pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat.

Sebab, selama ini, persoalan anggaran sering menjadi argumen ketika kinerja sebuah lembaga dipertanyakan. Tuntutan agar pengawasan lebih kuat, penyiaran lebih ramah anak, perlindungan publik lebih serius, atau KPI lebih responsif terhadap berbagai persoalan penyiaran, bisa saja dijawab dengan keterbatasan sumber daya.

Argumen itu sah. Tetapi tidak cukup.

Publik perlu melihat datanya. Berapa kebutuhan idealnya? Berapa yang tersedia? Program apa yang sudah dilakukan? Apa hasilnya? Mana yang belum tercapai dan mengapa? Dengan begitu, jika memang anggaran menjadi kendala, publik justru memiliki dasar yang kuat untuk mendukung penambahan anggaran KPI.

Transparansi juga seharusnya berlaku terhadap kinerja pengawasan. Berapa banyak aduan masyarakat yang masuk? Berapa yang diverifikasi? Berapa yang ditindaklanjuti? Berapa pelanggaran yang ditemukan? Apa jenis pelanggarannya? Bagaimana sanksinya? Dan yang tidak kalah penting, apakah setelah diberikan sanksi terjadi perbaikan?

Data semacam ini jauh lebih penting daripada sekadar laporan seremonial mengenai berbagai kegiatan yang telah dilakukan.

Dengan kata lain, KPI periode 2026-2029 membutuhkan keberanian untuk membuka dirinya. Bukan hanya membuka data penyiaran, tetapi juga membuka ukuran keberhasilannya sendiri. KPI harus berani dinilai publik berdasarkan data dan capaian, bukan sekadar berdasarkan banyaknya kegiatan. Transparansi  ini tentu bukan beban bagi KPI, melainkan cara membangun kepercayaan publik.

Pelibatan Partisipasi Publik

Pelibatan publik ini saya kira meliputi dua hal. Pertama, dalam kontrol dan pengawasan isi siaran. Masukan-masukan publik terhadap isi siaran, baik yang masuk langsung ke kanal-kanal pelayanan KPI, begitu juga suara-suara publik perlu didengarkan demi terselenggaranya kualitas penyiaran.

Saran, masukan dan kritikan publik diperlukan untuk membaca keadaan penyiaran. Termasuk tentu saja masukan yang lebih akademis dari berbagai institusi yang peduli terhadap penyiaran, umpamanya dari berbagai kampus di tanah air.

Masukan publik terhadap isi siaran semestinya tidak diperlakukan sekadar sebagai kumpulan pengaduan. Di dalamnya terdapat semacam sensor sosial yang bisa membantu KPI membaca apa yang sebenarnya dirasakan masyarakat terhadap kualitas penyiaran.

Karena itu, KPI tidak cukup hanya menunggu masyarakat mengadu. KPI perlu membangun mekanisme partisipasi yang aktif, mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat harus tahu bagaimana sebuah aduan diproses, apa kriterianya, kapan ditindaklanjuti, dan apa hasil akhirnya.

Jangan sampai publik rajin melapor tetapi tidak pernah mengetahui nasib laporannya. Dalam kondisi seperti itu, kanal pengaduan hanya menjadi kotak surat digital, bukan instrumen pengawasan publik.

Partisipasi juga perlu diperluas kepada kelompok-kelompok yang selama ini memiliki perhatian terhadap penyiaran. Kampus, organisasi masyarakat, komunitas, lembaga perlindungan anak, kelompok budaya, hingga para pemerhati media dapat dilibatkan secara lebih sistematis.

KPI bisa membangun semacam forum publik, riset bersama, diskusi berkala, atau panel masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kecenderungan isi siaran. Dengan cara ini, kebijakan pengawasan tidak hanya lahir dari perspektif birokrasi dan regulator, tetapi juga dari pengalaman langsung masyarakat sebagai konsumen penyiaran.

Pelibatan publik yang kedua tentu saja dari isi siaran itu sendiri. Bagaimana publik juga dilibatkan dalam program isi siaran. Memang, ini menjadi ranah para pemilik dan pengelola media. Tetapi dorongan untuk keterlibatan publik, misalnya dalam siaran-siaran yang pro terhadap lokalitas, sebagai bentuk upaya dan strategi ketahanan budaya tetap diperlukan.

Sehingga, secara tidak langsung, penguatan kebudayaan yang otomatis juga berperan dalam penguatan karakter dan nilai-nilai kebajikan lokal menjadi terjaga. Semuanya ini untuk memberikan respons terhadap corak dan tren kebudayaan kekinian yang belum tentu selaras dengan kepribadian kebangsaan.

Di sinilah isu lokalitas menjadi penting. Penyiaran jangan sampai hanya menjadi ruang reproduksi budaya populer yang seragam karena mengikuti rating, tren, atau logika pasar. Indonesia memiliki begitu banyak bahasa, tradisi, kesenian, cerita rakyat, komunitas, tokoh lokal, dan pengetahuan masyarakat yang bisa menjadi sumber konten.

Jika ruang itu semakin mengecil di layar televisi dan radio, kita bukan hanya kehilangan variasi program, tetapi juga perlahan kehilangan ruang representasi kebudayaan kita sendiri.

KPI periode 2026-2029 perlu mendorong penyiaran yang lebih dekat dengan realitas masyarakat. Bukan hanya masyarakat sebagai penonton, tetapi masyarakat sebagai subjek penyiaran. Cerita dari daerah, persoalan warga, kreativitas komunitas, kebudayaan lokal, hingga berbagai praktik baik di tengah masyarakat perlu mendapatkan ruang.

Ini bukan semata urusan hiburan. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga ketahanan budaya di tengah arus konten digital yang semakin tanpa batas.

Di tengah konvergensi media, tantangan ini menjadi semakin penting. Ketika masyarakat bisa mengakses konten dari mana saja dan kapan saja, penyiaran nasional tidak cukup hanya bersaing dalam jumlah penonton. Ia juga harus memiliki alasan mengapa masyarakat masih membutuhkan ruang media yang merepresentasikan dirinya.

Penyiaran harus hadir sebagai cermin masyarakat, bukan sekadar etalase industri.

Karena itu, partisipasi publik seharusnya tidak berhenti pada mekanisme pengaduan ketika terjadi pelanggaran. Partisipasi harus menjadi bagian dari ekosistem penyiaran: masyarakat ikut mengawasi, ikut memberi masukan, sekaligus memperoleh ruang untuk hadir dalam isi siaran.

Jika ini mampu dilakukan, KPI tidak hanya menjadi regulator yang sibuk memberikan teguran dan sanksi, tetapi menjadi institusi yang ikut membangun penyiaran yang sehat, demokratis, beragam, dan berakar pada kebudayaan masyarakat Indonesia. Demikian beberapa masukan yang saya kira menjadi tantangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia ke depan.

(Yons Achmad. Pengamat Komunikasi. Pendiri Branstory.id)

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *