Brandstory Opinion
Home » Article & News » Pengamat Komunikasi: 3 Tafsir Klarifikasi Kemhan Soal Isu kadet Lepas Hijab

Pengamat Komunikasi: 3 Tafsir Klarifikasi Kemhan Soal Isu kadet Lepas Hijab

Kisah bermula dari curahan hati seorang calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan bernama Asma Wafa Andina di media sosial. Dalam unggahannya, Asma menceritakan pengalaman selama mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027 hingga akhirnya mengambil keputusan untuk mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.

Menurut Asma, informasi resmi PMB Unhan sebelumnya mencantumkan ketentuan pakaian yang memberikan fasilitas bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab selama mengikuti rangkaian tes. Namun, ia mengaku menemukan kondisi berbeda ketika menjalani seleksi tingkat pusat.

“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” tulis Asma dalam unggahannya.

Setelahnya, isu ini menuai kritikan publik dan Kemhan berikan klarifikasi. Diantaranya, “Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” urai Kemhan.

Selanjutnya, Kemhan menyebutkan atas arahan Menteri Pertahanan RI (Menhan), aturan seragam buat Kadet perempuan akan dievaluasi. Ke depan Unhan akan mengakomodasi seragam Kadet berhijab.

Dari klarifikasi ini. Saya bisa menafsirkan sebagai berikut.

Pertama,  Kasusnya memang  ada dan diakui Kemhan.

Poin paling penting dari klarifikasi Kemhan justru ada pada pengakuan bahwa ketentuan untuk tidak menggunakan hijab memang diterapkan dalam kegiatan tertentu dan bahkan ada informasi lain diberikan pilihan lepas hijab atau mundur. Artinya, persoalan yang disampaikan Asma bukan semata-mata kabar yang salah atau kesalahpahaman peserta seleksi.

Memang Kemhan memberikan alasan teknis: keselamatan, keleluasaan gerak, dan penggunaan perlengkapan latihan. Alasan tersebut boleh saja diuji secara teknis. Tetapi secara komunikasi publik, klarifikasi itu sekaligus mengonfirmasi bahwa ada situasi di mana kadet perempuan memang tidak diperkenankan menggunakan hijab.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Jangan sampai istilah “pertimbangan keamanan dan keselamatan” menjadi semacam bahasa birokratis untuk menutup perdebatan mengenai hak. Kalau memang ada kondisi tertentu yang secara objektif membuat hijab tidak dapat digunakan, pertanyaannya kemudian: apakah sudah dicari desain seragam atau perlengkapan yang memungkinkan kadet berhijab tetap aman?

Jadi, ukuran kebijakan yang baik bukan sekadar mengatakan “ini aturan latihan”, tetapi sejauh mana institusi mampu menemukan solusi agar standar keselamatan dan kebebasan beragama tidak dipertentangkan secara berhadap-hadapan.

Kedua,  “Akan dievaluasi” Ini Perlu Diapresiasi

Pernyataan bahwa aturan seragam kadet perempuan akan dievaluasi adalah bagian yang justru perlu diapresiasi. Sebab evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan bukan sesuatu yang sakral dan tidak boleh dikoreksi.

Namun, evaluasi jangan berhenti pada pertanyaan: “Model seragam hijabnya seperti apa?” Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah seorang perempuan harus memilih antara keyakinan yang dijalankannya dan cita-citanya untuk mengabdi kepada negara?

Kalau jawabannya iya, di situlah problem kebijakannya.

Negara Pancasila seharusnya tidak membangun pilihan semacam itu. Jilbab bagi seorang perempuan Muslim bukan alasan untuk mengurangi kesempatan menjadi dokter, prajurit, kadet, birokrat, akademisi, atau profesi lainnya. Kompetensi seharusnya menjadi ukuran, bukan simbol pakaian.

Karena itu, isu ini sebenarnya bisa dibaca sebagai “ujian kecil” terhadap komitmen negara pada kesetaraan kesempatan. Negara tidak harus menyeragamkan keyakinan warganya. Negara justru harus memastikan bahwa keberagaman itu dapat hidup di dalam institusinya.

Ketiga,  “Kawal kebijakan,” Tidak berhenti pada klarifikasi

Tafsir ketiga menurut saya yang paling penting: klarifikasi harus menghasilkan perubahan kebijakan, bukan sekadar meredakan kontroversi.

Publik perlu mengawal janji evaluasi tersebut. Sebab dalam banyak kasus, kontroversi selesai setelah pernyataan pejabat keluar, sementara akar persoalannya tetap berada di dalam aturan dan praktik birokrasi.

Karena itu, yang perlu dikawal bukan hanya apakah nantinya ada seragam kadet berhijab, tetapi apakah seluruh regulasi, SOP, dan praktik pendidikan serta latihan di lingkungan Unhan benar-benar memberikan ruang yang setara bagi peserta didik.

Singkatnya, kasus ini bukan sekadar tentang hijab versus seragam militer. Ini tentang pertanyaan yang lebih besar: seberapa inklusif negara terhadap warganya sendiri?

Kalau seorang perempuan harus memilih antara melepas hijab atau mundur dari jalan pengabdian kepada negara, berarti ada sesuatu yang perlu diperbaiki. Dan kalau negara kemudian berkata “aturan itu akan dievaluasi”, publik punya alasan untuk berharap sekaligus berkewajiban untuk mengawalnya.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang memaksa semua warganya tampil seragam, melainkan negara yang mampu menjaga disiplin, keselamatan, dan profesionalisme tanpa harus mengorbankan keberagaman keyakinan warganya.

(Yons Achmad. Pengamat Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *