Brandstory Opinion
Home » Article & News » Bumerang Kalimat Bersayap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Bumerang Kalimat Bersayap Jampidsus Febrie Ardiansyah

“Bahwa itu (uang dan emas) ada pemilik, ada kegiatan, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu melalui mekanisme hukum yang sesuai,”

Itu kalimat yang ke luar dari konferensi pers Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan rumah yang diduga milik Jampidsus.

Di dalamnya ditemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Publik tercengang, tak menyangka. Kenapa? Konon sosok ini tokoh penting dalam mengungkap kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini mencakup dua masalah utama: dugaan kerugian korupsi mencapai Rp4 triliun dan pembengkakan pemborosan anggaran senilai Rp1 triliun per bulan akibat skandal jual beli titik dapur. Dirinya juga mengantongi setidaknya 47 nama yang diduga terlibat.

Awalnya, dianggap Pahlawan, pemberantas koruptor. Tapi, temuan emas dan uang di rumahnya membuyarkan semuanya. Kepercayaan public tergerus, merosot seketika. Investigasi dan wawancara “Sumber Anonin” yang dilansir inilah.com (9 Juli 2026) menarik.

 Sumber di internal Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut opsi mundur kini menjadi skenario yang didorong berbagai pihak, termasuk dari lingkar kekuasaan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan lebih condong agar Febrie meletakkan jabatan secara sukarela, alih-alih diberhentikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Lebih baik mundur daripada dicopot. Itu juga menjadi keinginan Presiden,” kata sumber. Di sisi lain, Presiden disebut telah mengetahui perkembangan kasus yang tengah diusut dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. 

Isu itu tentu dibantah Jampidsus. Hingga, menjadi kenyataan.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026). Seperti dilansir detikcom.

Terlepas dari kasus tersebut, dilihat dari perspektif retorika, komunikasi public. Ada beberapa catatan yang bisa saya sampaikan. Diantaranya:

Pertama, dari perspektif retorika, kalimat yang disampaikan Jampidsus, “Bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentu melalui mekanisme hukum yang sesuai,” merupakan contoh kalimat bersayap yang membuka ruang multitafsir. Alih-alih memberikan penjelasan yang lugas mengenai asal-usul uang dan emas tersebut, pernyataan itu justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban. Dalam komunikasi publik, terutama saat pejabat negara menghadapi krisis kepercayaan, publik tidak hanya mendengar apa yang diucapkan, tetapi juga menangkap apa yang sengaja tidak dijelaskan. Kekosongan informasi sering kali diisi oleh spekulasi, asumsi, bahkan prasangka.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa dalam komunikasi krisis, kejelasan merupakan aset utama. Publik membutuhkan narasi yang sederhana, spesifik, dan dapat diverifikasi. Ketika pesan disusun dengan frasa-frasa normatif seperti “ada pemilik”, “ada kegiatan”, atau “melalui mekanisme hukum”, masyarakat cenderung menafsirkan bahwa pejabat sedang berusaha mengulur waktu atau menghindari substansi persoalan. Akibatnya, pesan yang semula dimaksudkan untuk meredam situasi justru berubah menjadi bumerang yang mempercepat hilangnya kredibilitas.

Kedua, kasus ini memperlihatkan bahwa reputasi publik dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat runtuh hanya dalam hitungan jam ketika simbol integritas bertabrakan dengan fakta yang muncul di ruang publik. Selama ini, sosok Jampidsus dipersepsikan sebagai figur utama dalam pemberantasan korupsi. Citra tersebut menjadi modal komunikasi yang sangat kuat. Namun, ketika muncul temuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis di lokasi yang dikaitkan dengannya, publik mengalami apa yang dalam kajian komunikasi disebut sebagai disonansi kognitif, yaitu benturan antara citra yang selama ini dipercaya dengan informasi baru yang sulit diterima.

Dalam situasi seperti itu, pembelaan verbal saja hampir tidak pernah cukup mengubah persepsi masyarakat. Komunikasi publik mengajarkan bahwa tindakan memiliki daya persuasi yang jauh lebih besar daripada kata-kata. Pengunduran diri akhirnya menjadi pesan politik sekaligus pesan komunikasi yang jauh lebih kuat dibanding berbagai klarifikasi sebelumnya. Langkah tersebut, terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, menjadi simbol bahwa institusi berupaya menjaga legitimasi dan mengurangi beban krisis kepercayaan yang sedang terjadi.

Ketiga, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa krisis komunikasi  dapat berkembang menjadi krisis kelembagaan apabila tidak dikelola secara cepat, konsisten, dan transparan. Dalam era media digital, informasi bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan institusi menyusun narasi resminya. Ketika ruang komunikasi resmi terlambat memberikan kepastian, ruang publik akan dipenuhi oleh berbagai versi cerita, analisis, hingga dugaan yang membentuk opini masyarakat. Pada titik tertentu, opini publik dapat berkembang menjadi “kebenaran sosial” yang sulit dipulihkan meskipun nantinya proses hukum menghasilkan fakta yang berbeda.

Karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar menyelesaikan perkara hukumnya, melainkan juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan merupakan modal sosial yang menentukan legitimasi sebuah lembaga. Semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula biaya komunikasi yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan reputasi tersebut. Kasus ini mengingatkan bahwa integritas bukan hanya harus dijalankan, tetapi juga harus mampu dikomunikasikan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

(Yons Achmad. Pengamat Komunikasi. Pendiri Brandstory.id)

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *