Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memicu gelombang kritik dari kalangan organisasi pers dan akademisi.
Kontroversi tidak hanya berpusat pada pilihan diksi yang digunakan, tetapi juga pada implikasinya terhadap hubungan pemerintah dengan media serta persepsi publik terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden mengkritik pihak-pihak yang menurutnya lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.
Ia menyebut kelompok tersebut berada di berbagai sektor, termasuk mengenakan “baju wartawan, jurnalis, pengamat hingga LSM”, dan menggunakan istilah “londo ireng” sebagai metafora.
Kutipannya, seperti ini:
“Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut Londo Ireng. Iya, yang ikut Belanda perang lawan kita, Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain kan,” katanya.
“Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM harus kita tanya, yang gaji lu siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa? Cari pekerjaan susah, kita tahu kan?” tambahnya.
Polemik mengenai istilah “londo ireng” menunjukkan bahwa substansi persoalan tidak hanya terletak pada satu frasa dalam pidato Presiden, melainkan pada bagaimana pernyataan tersebut dipersepsikan oleh publik dan komunitas pers. Organisasi jurnalis menilai diksi tersebut berpotensi menciptakan stigma terhadap profesi wartawan, sementara pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap diterima sepanjang disampaikan secara objektif dan tidak mengandung fitnah.
Kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai bagian dari kelompok “londo ireng” terus bergulir. Setelah mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kini enam organisasi pers dan jurnalis nasional secara terbuka mengecam ucapan tersebut dan mendesak Presiden menyampaikan permintaan maaf.
Pernyataan bersama itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Sabtu (25/7/2026).
Mereka menilai pelabelan “londo ireng” yang diucapkan Prabowo dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7), bukan sekadar pilihan kata, melainkan bentuk delegitimasi terhadap profesi jurnalis.
Menurut mereka, istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang negatif karena selama ini digunakan untuk menyebut pihak yang dianggap membela kepentingan kolonial atau berkhianat terhadap bangsanya sendiri.
Karena itu, organisasi pers menilai tidak tepat jika istilah tersebut dikaitkan dengan profesi jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mereka menegaskan tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, bukan menjadi alat kepentingan asing sebagaimana tersirat dalam pidato Presiden.
Organisasi pers juga menilai pernyataan Presiden berpotensi menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan pers. Mereka khawatir pelabelan terhadap wartawan, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil dapat memicu stigmatisasi hingga intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Selain itu, mereka mengingatkan negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan bebas bagi kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
Dalam pernyataan tersebut, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, organisasi pers mendesak Presiden menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam kasus ini, sebagai orang yang menaruh perhatian pada komunikasi publik, saya masih menunggu, apakah ada klarifikasi dari pihak istana atau tidak. Saya untuk sementara menahan diri untuk membedahnya lebih detail. Sampai saat ini, saya masih mengikuti perkembangan yang terjadi. Mudah-mudahan ada perkembangan baik yang berarti bagi iklim komunikasi dalam demokrasi yang sehat. []
(Yons Achmad. Praktisi Komunikasi. Pendiri Brandstory Indonesia)

Comment