Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengait-kaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Istana menegaskan proses penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan yang berlaku dan tidak perlu diseret ke ranah politik.
Sebelumnya, Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah sempat membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaannya. Hotman menyebut bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto atas kinerjanya dalam memulihkan kerugian negara.
Pihak Istana dan Partai Gerindra merespons pernyataan tersebut dengan memberikan peringatan keras kepada Hotman Paris. Mensesneg Prasetyo Hadi langsung berikan klarifikasi dan menegaskan perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo. Pemerintah sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hal ini seleras dengan perkembangan hukum terbaru. Di mana, pemeriksaan memang tidak butuh Izin Presiden. Yang mana aturan terkait imunitas jaksa yang sempat dipertanyakan juga disebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana kasus ini dilihat dalam perspektif komunikasi publik?
Dalam perspektif komunikasi publik, langkah Mensesneg Prasetyo Hadi dapat dipahami sebagai strategi boundary communication, yaitu upaya membangun batas yang jelas antara institusi kepresidenan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung. Pesan yang dibangun bukan semata-mata membantah pernyataan kuasa hukum, tetapi juga mengembalikan persepsi publik bahwa Presiden tidak berada dalam posisi mencampuri proses hukum. Ini merupakan bentuk komunikasi yang bertujuan menjaga kredibilitas institusi sekaligus mencegah berkembangnya narasi bahwa kekuasaan eksekutif ikut mengintervensi aparat penegak hukum.
Pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan nama Presiden dengan sosok Febrie Adriansyah sesungguhnya memanfaatkan mekanisme komunikasi yang dikenal sebagai image transfer atau transfer citra. Dalam komunikasi politik, citra seorang pemimpin yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi sering kali “dipinjam” untuk meningkatkan legitimasi individu lain. Harapannya, simpati publik terhadap Presiden ikut berpindah kepada pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Di sinilah respons Istana menjadi penting. Apabila tidak segera diklarifikasi, publik berpotensi membangun persepsi bahwa Presiden memiliki kepentingan tertentu terhadap proses hukum tersebut. Padahal, dalam komunikasi publik, persepsi sering kali lebih cepat terbentuk dibandingkan fakta. Seperti dikemukakan Walter Lippmann dalam Public Opinion, masyarakat lebih banyak merespons “gambaran dalam pikiran” (pictures in our heads) daripada realitas yang sebenarnya. Karena itu, klarifikasi cepat menjadi instrumen penting untuk mencegah terbentuknya persepsi yang keliru.
Di sini, kita bisa melihat bagaimana komunikasi Mensesneg juga mengandung pesan simbolik bahwa pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum. Penekanan bahwa pemeriksaan tidak membutuhkan izin Presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan upaya menghadirkan kepastian informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Langkah Mensesneg ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga agar nama Presiden tidak terseret dalam konflik narasi yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan Presiden. Dari sudut komunikasi publik, strategi ini merupakan bagian dari reputation management institusi negara. Namun, keberhasilan strategi tersebut tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah membantah suatu pernyataan, melainkan juga oleh konsistensi antara pesan, tindakan, dan proses hukum yang berlangsung secara transparan. Kini, publik bisa terus menyaksikan perkembangan kasusnya dan menilai dengan persepsinya masing-masing. []

Comment