Rupanya isu LGBT masih terus mengemuka. Sekian tahun lalu, bersama narasumber lain, kami diundang dalam acara semacam “Diskusi Publik” di sebuah stasiun televisi. Temanya, pro kontra kampannye LGBT di dunia penyiaran. Di sana, saya mengemukakan pendapat bahwa LGBT jelas sebuah penyimpangan seksual. Di ranah publik, dunia penyiaran, mulai dari media radio, media cetak sampai televisi tentu harus bebas dari konten berbau pro LGBT apalagi terang-terangan mengkampanyekan LGBT.
Narasumber lain, Prof. Tamrin Amal Tamagola, guru besar UI, punya pandangan lain. Menurutnya, LGBT bukan penyimpangan seksual. Beliau mengutip sebuah pendapat yang dipublikasikan di Koran Kompas, dengan membawa potongan korannya. Kira-kira, argumen yang disepakatinya, memandang LGBT sebagai orientasi seksual yang berbeda. Sebagai variasi alami dalam spektrum manusia.
Namanya diskusi publik, ada pro dan kontranya. Narasumber lain, waktu itu, datang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Salah satu pembicara yang datang, Agatha Lily (Komisioner KPI). Dirinya mendudukkan persoalan. Bahwa tema yang sedang dibahas bukan persoalan LGBT-nya, tapi bagaimana jika ada promosi atau kampanye LGBT di dunia penyiaran. Jelas dikatakan itu dilarang. Ruang publik harus bebas dari tayangan berbau LGBT apalagi terang-terangan mengkampanyekan LGBT.
Kini rupanya, isu LGBT itu terus “menghangat” bahkan terkesan “Dihangatkan”. Terbaru, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menilai, sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Sontak, langsung mendapat “Serangan”. Tak tanggung-tanggung. Sekira 37 organisasi yang terhimpun dalam jaringan Masyarakat sipil tak sependapat dengan suara MUI.
Ada satu alasan yang “unik”. Salaah satunya, menurut mereka, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.
Terlepas dari itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri pernah keluarkan Surat Edaran dengan Nomor 203 /K/KPI/02/2016 untuk mengatur pembawa acara (host) , talent atau pengisi acara baik pemeran utama maupun pendukung agar tidak tampil dengan gaya pakaian kewanitaan , make-up kewanitaan , bahasa tubuh kewanitaan , gaya bicara kewanitaan , promosi pembenaran pria berperilaku kewanitaan , menampilkan sapaan pria dengan kewanitaan , maupun istilah khas yang digunakan kalangan pria kewanitaan.
Surat Edaran ini sempat menjadi polemik dan kontroversi antara yang pro dan kontra karena dianggap diskriminatif. Namun kenyataannya surat edaran tersebut mendapat dukungan positif para pengelola televisi sehingga berdampak positif dengan berkurangnya tayangan para pengisi acara televisi yang berperilaku kewanitaan. Masalahnya sekarang, bagaimana siaran-siaran di luar itu? Siaran-siaran pro dan kampanye LGBT di media sosial? Sepertinya, masih menjadi rimba raya liar dan bebas. Belum ada regulasi yang cukup memadai. Hasilnya, pertarungan opini masih kerap terjadi sampai kini.
Sementara, kalau kita lihat perspektif kedokteran. Umpamanya, DR. Dr. Fidiansjah, Sp.KJ, MPH (psikiater dan pengurus PDSKJI) menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk masalah kejiwaan atau penyakit yang bisa diobati. Menurutnya, LGBT bukan bawaan lahir dan dapat disembuhkan melalui pendekatan medis dan spiritual, serta menolak keras legalisasinya.
Sampai di sini, saya kira normalisasi LGBT perlu mendapatkan kritik. Termasuk terang-terangan pro dan mengkampanyekan LGBT juga perlu mendapatkan perlawanan wacana. Lebih-lebih, kita tahu, kalangan yang pro bahkan kampanyekan LGBT tak berdiri sendiri. Ada konteks global yang memang menginginkan hal ini demi misalnya atas nama “kesetaraan”. Padahal, bagi yang jeli melihatnya, dalam perspektif “Geopolitik” misalnya, tentu kampanye pro LGBT ini sangat kontraproduktif dalam konteks kemajuan dan peradaban Indonesia. []
(Yons Achmad. Pengamat Komunikadi. Pendiri Brandstory.id)

Comment